Home / Tangerang Raya

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:33 WIB

Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMK

Tangerang, IDN Hari Ini – Aliansi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang. Mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), Kamis siang.

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022,” kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang Rustam Efendy.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk UMK menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.

Dia berharap dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.

“Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi.

Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang. ( IDN )

Aksi Buruh Kepung Kantor Bupati Tangerang Tuntut UMP

Tangerang, IDN Hari Ini – Aliansi buruh mengepung Kantor Bupati Tangerang. Mereka melakukan demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP), Kamis siang.

“Kami hari ini datang ke Kantor Bupati Tangerang untuk meminta agar menyampaikan atau merekomendasikan kenaikan UMP dan UMK tahun 2022,” kata Ketua KSPSI DPC Kabupaten Tangerang Rustam Efendy.

Dalam tuntutannya tersebut buruh meminta kepada pemerintah agar UMP dinaikkan menjadi 8,93 persen dan untuk UMK menjadi 13,50 persen sesuai dengan situasi perekonomian yang terjadi di Kabupaten Tangerang saat ini.

Selain menuntut kenaikan upah, buruh meminta juga agar dilakukan penghapusan UU Omnibus Law.

Dia berharap dengan adanya aksi demo buruh ini agar Pemkab Tangerang dapat merekomendasikan tuntutannya ke Pemerintah Provinsi Banten agar upah di daerah itu pada tahun 2022 diberikan kenaikan.

“Apabila hari ini kita tidak mendapat respon yang positif maka kita akan lakukan aksi yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Para demonstran dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), SBJB, GASPERINDO, SBSI, SPTP Tuntek, Tumung dan IKA Pemi.

Pada aksi tersebut tampak aparat TNI/Polri dari daerah setempat mengawal dan mengamankan kegiatan dengan menutup jalan kawasan Puspemkab Tangerang. ( IDN )

Share :

Baca Juga

Banten

Yayasan Benteng Bakti Sosial (BBS), Siap Membantu dan Meringankan Setiap Warga Masyarakat

Daerah

Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang

Tangerang Raya

Diduga Tempat produksi Sarang Walet, Claster Arcadia Batu Ceper Kota Tangerang Jadi Sorotan

Banten

Gugatan Tanah Waris Digelar Kembali di Pengadilan Negeri Wonosobo

Banten

Korban PRT Lansia dianiaya dan dirampas Asetnya, Kuasa Hukum Lapor Polisi

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

Ahli Waris Abu Saleh Mohon Majelis Hakim PN Tangerang, Memutuskan Perkara Berdasarkan Keadilan Tuhan Yang Maha Esa