Home / Tangerang Raya

Senin, 15 November 2021 - 10:08 WIB

Diduga Kepala Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang Terlibat  Skandal Pembayaran Consignatie Runway 3 Bandara Soetta – Tangerang.

Tangerang, IDN Hari ini – Sungguh ironis proses pengadaan tanah perluasan runway 3 bandara Soekarno-Hatta Tangerang yang saat ini sudah selesai dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan tanah Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang.

Hal itu patut diduga, bahwa pihak Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor ATR& BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah memahami serta mendalami isi peraturan undang undang no. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah beserta dengan peraturan Mahkamah Agung no. 3 tahun 2016 tentang tata cara pengambilan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (consignatie)

Selanjutnya  kuat pula dugaan,  dengan berdasarkan surat keterangan jawaban surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang nomor : 3546/36.03.AT.02/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, terkait surat pengantar pengambilan ganti kerugian , menerangkan bahwa rekomendasi pembayaran uang ganti kerugian atas nama H. Kidup bin Milan adalah hasil amar putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 575/Pdt.G/2018/ PN Tng adalah merupakan kebohongan besar atas suatu skandal konspirasi kejahatan berjamaah sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor No. 31/1999 Jo. Perubahan Undang Undang No. 20/2001 Jo. Putusan MK  No. 25/PUU-XIV/2016 , yang diancam hukuman sebagaimana berikut :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terhadap skandal praktik kotor pembayaran consignatie runway 3 bandara Soekarno-Hata,  dapat dipastikan menjadi peristiwa hukum dan menurut pandangan kaca mata Dedi Haryanto M aktivis Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), sebaiknya DEMI KEPASTIAN HUKUM seyogyanya pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini tidak perlu lagi untuk proses panggil memanggil akan tetapi harus siap jemput menjemput, tinggal di siapkan saja satu unit Bus Besar dimulai dari Kantor PT. Angkasa Pura 2, ATR & BPN Kab. Tangerang, PN Tangerang dan terakhir Kantor Kepala Desa Rawarengas, ungkap Dedi Haryanto kepada awak media ( Red )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Anggaran Pemeliharaan Miliaran Kok Gedung DPRD Bocor

Tangerang Raya

Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten ‘Mengutuk Keras Oknum Menghina Budaya Bangso Batak’

Banten

Dugaan Praktik Mafia Tanah dalam Terbitnya SHM Gembong–Balaraja, Kian Terang Benderang

Banten

Ternyata Galian Tiang Fiber Optik MyRepublic di Cileduk Indah Disorot, Minim K3 dan Diduga Ada Koordinasi Rukun Warga 001 dan Kelurahan Pedurenan Kota Tangerang

Daerah

Pelaksanaan Harmonisasi Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029

Banten

Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Naikkan Status Perkara

Daerah

Terkesan Adanya Cawe-Cawe dalam Upaya Kasasi, Pengadaan Tanah Perluasan Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Tangerang Raya

Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan tanpa IMB Tetap Dibangun