Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:07 WIB

Lahan Alun-Alun Benda Tahap II Disorot, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Berdiri di Atas Lahan Sengketa

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Proyek Pematangan Lahan Alun-Alun Benda Tahap II yang dibiayai melalui APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp2.879.107.570 kini menjadi sorotan publik. 

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang tersebut diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari penggunaan material urugan yang tidak sesuai spesifikasi hingga status kepemilikan lahan yang masih dipersoalkan.

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, proyek tersebut diduga menggunakan material urugan berupa puing bangunan, beton bekas, dan limbah konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan. 

Material yang semestinya menggunakan tanah merah berkualitas untuk pematangan lahan, disebut-sebut justru digantikan dengan material yang lebih murah.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi spesifikasi teknis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. 

Selain berisiko menurunkan kualitas konstruksi, penggunaan material yang tidak sesuai juga dinilai dapat mengancam ketahanan dan keamanan fasilitas publik yang akan dibangun.

Persoalan semakin kompleks karena lokasi proyek diduga masih berada dalam sengketa kepemilikan lahan. Di lokasi ditemukan dua plang kepemilikan yang saling bertentangan. 

Satu plang milik Pemerintah Kota Tangerang yang mencantumkan aset daerah di Jalan Irigasi Pintu Air 10 dengan luas 2.747 meter persegi, sementara plang lainnya dipasang oleh Ahli Waris Mana (Benteng Bin Mana) melalui Kuasa Hukum Nasution & Partners yang mengklaim lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian status hukum lahan yang dijadikan lokasi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. 

Sejumlah pihak menilai pembangunan fasilitas publik seharusnya dilakukan di atas lahan yang telah memiliki kejelasan administrasi dan kepastian hukum guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Ketua LSM KITA-PD, Dedi Haryanto, menjadi salah satu pihak yang menyuarakan kritik keras terhadap proyek tersebut. Menurutnya, terdapat indikasi penyimpangan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawasan internal maupun aparat penegak hukum.

“Selama ini pemerintah kerap mengklaim lahan sebagai aset daerah, namun dalam beberapa kasus masih menyisakan persoalan administrasi dan bukti kepemilikan yang berpotensi memicu gugatan dari masyarakat,” ujar Dedi.

Praktik penggunaan material puing tersebut disebut mulai terungkap setelah adanya pemantauan lapangan yang dilakukan sejumlah pihak. Bahkan, pada 9 Juni 2026, material puing yang sebelumnya terlihat di lokasi proyek diduga mulai diangkut kembali oleh pihak pelaksana setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Proyek ini sendiri dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 027/007-SP/PPK/ALUN2 BENDA TAHAP 2/IV/2026 yang ditandatangani pada April 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi terbukti, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian keuangan negara. 

Selain itu, pembangunan yang dilakukan di atas lahan yang masih dipersengketakan juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang.

Masyarakat kini menunggu langkah Inspektorat Kota Tangerang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Tidak adanya klarifikasi dari pihak terkait membuat berbagai pertanyaan publik mengenai proyek tersebut masih belum terjawab.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, Dr. Kaonang, S.Sos., M.M., maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Samosir Menetapkan Pembentukan FKDM Guna Menjaga Kewaspadaan Dikalangan Masyarkat Samosir

Tangerang Raya

Jajaran Polsek Pasar Kemis,Berhasil Tangkap Begal Ojeg Online.

Cirebon

Polresta Cirebon dan Warga Gotong Royong, Bersihkan Jalan Sekitar Terowongan Kereta Api

Tangerang Raya

Limbah B3 Rumah Sakit Jadi Mainan Lapak, Ini Di Sindang Jaya Kab.Tangerang-Banten.

Cirebon

Eh..Nurhahyati Pelapor Dugaan Korupsi  Dana Desa Jadi Tersangka

Hukum

Gonjang – Ganjing PCR Luhut Dilaporkan, Siap Diaudit KPK

Daerah

Kampanye Akbar Birma-Erwin, Puluhan Ribu Massa Penuhi Lapangan Simangaronsang

Daerah

Pemkab Samosir Sosialisasikan Pembentukan Kelompok Tani Peduli Api