IndonesiaHariIni.com, Tulungagung – Rapat Dengar Pendapat (Hearing) antara DPRD Tulungagung dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra terkait dugaan kejanggalan program jaminan kesehatan masyarakat Tahun 2023 berakhir deadlock. Pertemuan yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Tulungagung pada Senin (15/6/2026) tersebut terpaksa ditunda akibat miskomunikasi dan perbedaan persepsi mengenai substansi pembahasan.
Pemicu Kebuntuan Rapat
Kebuntuan dipicu oleh perbedaan kesiapan metodologi pembahasan. LSM Cakra menolak melakukan adu data dalam forum sebelum mereka menerima dan mempelajari dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pembayaran dari Dinas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, pimpinan DPRD justru telah menghadirkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan tujuan melakukan konfrontasi data secara langsung, yang akhirnya membuat situasi rapat menjadi tidak kondusif.
Argumentasi Pimpinan DPRD Tulungagung
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Abdullah Ali Munip, yang memimpin rapat bersama Komisi C, menjelaskan bahwa dokumen LPJ yang diminta LSM Cakra sebenarnya sudah berada di tangan DPRD.
“DPRD sebenarnya sudah menerima dokumen LPJ Dinas Kesehatan soal pembayaran ke BPJS yang diminta oleh LSM Cakra. Tujuan kami menghadirkan seluruh OPD terkait adalah agar setiap ketidaksesuaian data bisa langsung diklarifikasi di tempat. Namun, karena situasi rapat menjadi tidak kondusif, pertemuan ini terpaksa kami jadwalkan ulang.” ungkap Abdullah Ali Mun
Sikap Tegas LSM Cakra
Pelaksana Harian LSM Cakra, Totok Yulianto, menegaskan bahwa menganalisis sebuah laporan pertanggungjawaban anggaran tidak bisa dilakukan secara instan di dalam ruang rapat. Pihaknya memilih mundur dari forum untuk melakukan analisis dokumen terlebih dahulu.
“”Kami perlu dokumen LPJ Dinas Kesehatan yang dipegang DPRD untuk dianalisis terlebih dahulu sebelum melangkah ke hearing berikutnya. Proses bedah anggaran tidak bisa instan; karena itu, melanjutkan rapat hari ini tanpa kajian data hanya akan membuang waktu tanpa hasil.” tegas Totok.
Daftar Instansi yang Dihadirkan
Guna merespons aduan LSM Cakra, DPRD Tulungagung sebelumnya telah memanggil sejumlah pejabat dan pemangku kebijakan strategis, di antaranya:
Dinas Kesehatan (Kepala Dinas)
RSUD dr. Iskak (Direktur)
RSUD dr. Karneni (Direktur)
Bappeda & BPKAD (Kepala Badan)
Inspektorat
Dinas Sosial (Kepala Dinas)
BPJS Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Kepala BPJS)
Kelanjutan Kasus
Tertundanya hearing ini memperpanjang proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran jaminan kesehatan masyarakat Tahun 2023. Hearing akan dijadwalkan ulang setelah LSM Cakra menyelesaikan analisis komprehensif terhadap dokumen LPJ. Publik kini menunggu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sektor kesehatan tersebut pada pembahasan berikutnya.
Jurnalis : N. Fandry










