Home / Buru

Kamis, 29 September 2022 - 11:50 WIB

Oknum Pembeli Emas Di Kabupaten Buru/Namlea Diduga Memiliki Ilmu Kebal Hukum

Buru, Indonesiahariini.com.-Diduga kuat pembeli emas di Kabupaten Buru memiliki bekingan hingga berujung pada penyetoran beberapa nama dimaksud sampai saat ini sama sekali tidak tersentuh oleh hukum di negri ini,

Dari keterangan sumber akurat mengatakan pada media ini, agar dianggap tidak ada kong-kali kong dengan para pelaku tersebut, maka Polres Pulau Buru harus bergerak untuk menindak para pelaku pengusaha di lingkup Kabupaten Buru itu, karena dianggap kebal hukum, hingga sampai saat ini masih melakukan pembelian emas guna di bawa ke Jakarta.
Oknum:

1.Hj A
2.A S
3.S
4.A
Brigadir K oknum Polres Buru, sumber akurat mengatakan dari uang senilai 150.000.000.juta dari salah satu pengusaha tersebut diduga mengkondisikan oknum Polres dan juga oknum ResKrimsus Polda Maluku.

Bukti Kwaitansi pengiriman senilai 150.000.000 juta untuk pengkondisian terlampir, penerima I H(Ba) untuk mengkondisikan oknum dan juga dua instansi.

Para pelaku pembeli emas ilegal di Kabupaten Buru ini,diduga punya ilmu kebal hukum,karena punya setoran.

Para pelaku diketahui merupakan warga Makasar telah lama melakukan pembelian emas guna ditampung dan dibawa menggunakan kapal laut tujuan Jakarta, para pengusaha tersebut juga bergerak sebagai pemasok bahan-bahan kimia berbahaya seperti Sianida(CN)di Kabupaten Buru.

Polres Pulau Buru harus bertindak tegas terhadap para pelaku pembeli emas ilegal ini, nama-nama pelaku tersebut tercatat dia atas.

Jika saja pihak Polres Buru tidak bisa melakukan penegakan hukum maka piha-pihak tertentu akan membuat laporan ini ke Polda Maluku. Juga mabes polri di Jakarta.

Karena pihak Polres Pulau Buru juga sebelumnya telah melarang untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang menyangkut dengan pertambangan ilegal. Baik itu dalam bentuk penyaluran obat kimia B3 atau Sianida (CN) maupun dalam bentuk lainnya.

Hal ini tentu melanggar UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida. Dan UU RI Nomor
3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Ilegal dan Batu Bara.

Dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00., (Seratus Miliyar Rupiah)

Jurnal Maluku

Share :

Baca Juga

Buru

Perbaikan Jalan Sepanjang 4 KM ,Kodim 1506/Namlea Mendapat Apresiasi dari PenggunaJalan Lintas.

Buru

Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi Revitalisasi Bahasa Buru Sebagai Jantung Kebudayaan di Kabupaten Buru

Buru

Wakil Gubernur hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon

Buru

Rusdi SAMPAIKAN Kecewaan Melalui Vidio Terhadap Polres Pulau Buru

Buru

Letkol TNI Arh Agus Nur Pujianto dan jajaranĀ  Bamgun Siturrahmi Perdana Dengan Para Awak Media

Buru

SPBU Bernomor 84.975.02 di Simpang Lima Kota Namlea Diduga Tabrak Aturan

Buru

Golkar Dukung Rum Soplestuny Sebagai Balon Bupati Buru.

Buru

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Lelaki di bawah Jembatan Feri Penyeberangan Namlea