Home / Buru

Rabu, 19 Oktober 2022 - 06:22 WIB

Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Anak 9 Tahun Ditangkap Polresta Ambon

Ambon(Maluku)Indonesiahariini.com.-POLDAMALUKU-  Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap satu pelaku pencabulan berinisial ABH alias AK.

Lelaki 31 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap pada Jumat (14/10/2022). Ia diduga telah mencabuli B, anak berusia 9 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, mengungkapkan, korban dicabuli di rumahnya di salah satu daerah di kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga  Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Muh Rum Soplestuny dan dihadiri langsung oleh Penjabat

Peristiwa itu berawal saat pelaku menjemput korban dan kakaknya pulang sekolah. Sesampainya di rumah, kakaknya ganti pakaian sekolah dan kemudian bermain di depan rumah. Sementara korban tetap berada di dalam rumah.

“Saat pelaku melihat kakak korban yang sedang bermain di depan rumah, pelaku memanggil kakak korban dan menyuruhnya membeli rokok,” kata Mido, Rabu (19/10/2022).

Setelah kakak korban pergi membeli rokok, pelaku langsung masuk ke dalam rumah. Ia menuju kamar korban dan melihatnya sedang berbaring. Pelaku menghampiri dan menarik tangan korban turun dari tempat tidur.

Baca Juga  Tidak Hargai Putusan Pengadilan, Mansur Mahmulati Dilaporkan Akibat Tidak Bayar Hutang

“Di dalam kamar pelaku mencabuli korban. Dan aksinya itu terhenti saat kakak korban datang membawa rokok. Pelaku langsung pergi,” jelasnya.

Perbuatan pelaku diketahui setelah korban menceritakannya kepada orang tua. Mendengar cerita korban, orang tua yang tidak terima langsung mengadu ke polisi pada Rabu (12/10/2022).

Baca Juga  Diduga CV Masrah Indah Babat Ribuan Pohonan Manggrove di Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka percabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

(Jurnal Maluku)

Share :

Baca Juga

Buru

Perbaikan Jalan Sepanjang 4 KM ,Kodim 1506/Namlea Mendapat Apresiasi dari PenggunaJalan Lintas.

Buru

Penjabat Bupati Buru ,Dr Djalaluddin Salampessy ,M,S,i Menyambut baik kehadiran pengurus DPD PW MOI Kabupaten Buru

Buru

Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka Imran Safi Malla, Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru Tahap II

Buru

Sungai Waeapo Meluap, Pulahan Makam di Desa Waetina Dipindahkan untuk Hindari Banjir Bandang

Buru

Berita menarik! Samapta Polda Maluku Terima Dua Penghargaan Hak Cipta

Buru

Masyarakat Adat  Tergabung dalam Lembaga Soar Pito SoarPa,Petuanan Kaiely Turunkan Baliho yang Bertuliskan  Raja Kaiely Fandi Asari Wael.

Buru

Letkol TNI Arh Agus Nur Pujianto dan jajaran  Bamgun Siturrahmi Perdana Dengan Para Awak Media

Buru

Dandim 1506/Namlea Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Contact Us