Home / Tangerang Raya

Senin, 15 November 2021 - 10:08 WIB

Diduga Kepala Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang Terlibat  Skandal Pembayaran Consignatie Runway 3 Bandara Soetta – Tangerang.

Tangerang, IDN Hari ini – Sungguh ironis proses pengadaan tanah perluasan runway 3 bandara Soekarno-Hatta Tangerang yang saat ini sudah selesai dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan tanah Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang.

Hal itu patut diduga, bahwa pihak Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor ATR& BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah memahami serta mendalami isi peraturan undang undang no. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah beserta dengan peraturan Mahkamah Agung no. 3 tahun 2016 tentang tata cara pengambilan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (consignatie)

Selanjutnya  kuat pula dugaan,  dengan berdasarkan surat keterangan jawaban surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang nomor : 3546/36.03.AT.02/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, terkait surat pengantar pengambilan ganti kerugian , menerangkan bahwa rekomendasi pembayaran uang ganti kerugian atas nama H. Kidup bin Milan adalah hasil amar putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 575/Pdt.G/2018/ PN Tng adalah merupakan kebohongan besar atas suatu skandal konspirasi kejahatan berjamaah sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor No. 31/1999 Jo. Perubahan Undang Undang No. 20/2001 Jo. Putusan MK  No. 25/PUU-XIV/2016 , yang diancam hukuman sebagaimana berikut :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terhadap skandal praktik kotor pembayaran consignatie runway 3 bandara Soekarno-Hata,  dapat dipastikan menjadi peristiwa hukum dan menurut pandangan kaca mata Dedi Haryanto M aktivis Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), sebaiknya DEMI KEPASTIAN HUKUM seyogyanya pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini tidak perlu lagi untuk proses panggil memanggil akan tetapi harus siap jemput menjemput, tinggal di siapkan saja satu unit Bus Besar dimulai dari Kantor PT. Angkasa Pura 2, ATR & BPN Kab. Tangerang, PN Tangerang dan terakhir Kantor Kepala Desa Rawarengas, ungkap Dedi Haryanto kepada awak media ( Red )

Share :

Baca Juga

Banten

Maryasin Korban Skandal Oknum Mafia Pengadaan Tanah Runway 3 BSH, Siap Hadap Jokowi untuk Menuntut Haknya Yang Tidak Dibayarkan Oleh PT. Angkasa Pura II

Banten

Penerbitan SHM 04909/Cikupa, Diduga Abaikan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Banten

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Banten

Mirisnya Layanan Informasi Publik RSUD Kota Tangerang, Membuat KITA-PD Kecewa

Banten

Pemerintah Daerah Kota Tangerang Harus Menghentikan Rencana Pengosongan Lahan RW 005 & 008 Kelurahan Selapajang Jaya  – Kecamatan Neglasari – Kota Tangerang

Banten

DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang Meminta APH Menelusuri Klaim Sepihak Tanah Yang Di Aku-Aku Milik Pemkot Tangerang

Banten

Ahli Waris Abu Saleh Mohon Majelis Hakim PN Tangerang, Memutuskan Perkara Berdasarkan Keadilan Tuhan Yang Maha Esa

Tangerang Raya

Sat Pol PP Kota Tangerang, Tidak Mampu Eksekusi Gedung BSI Bangunan di atas Drainase.