Home / Tangerang Raya

Senin, 15 November 2021 - 10:08 WIB

Diduga Kepala Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang Terlibat  Skandal Pembayaran Consignatie Runway 3 Bandara Soetta – Tangerang.

Tangerang, IDN Hari ini – Sungguh ironis proses pengadaan tanah perluasan runway 3 bandara Soekarno-Hatta Tangerang yang saat ini sudah selesai dilaksanakan oleh Ketua Panitia Pengadaan tanah Kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang.

Hal itu patut diduga, bahwa pihak Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kantor ATR& BPN Kabupaten Tangerang tidak pernah memahami serta mendalami isi peraturan undang undang no. 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah beserta dengan peraturan Mahkamah Agung no. 3 tahun 2016 tentang tata cara pengambilan penitipan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (consignatie)

Baca Juga  Ketua Forum Batak Intelektual DPD Banten 'Mengutuk Keras Oknum Menghina Budaya Bangso Batak’

Selanjutnya  kuat pula dugaan,  dengan berdasarkan surat keterangan jawaban surat Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah kantor ATR & BPN Kabupaten Tangerang nomor : 3546/36.03.AT.02/X/2021 tertanggal 29 Oktober 2021, terkait surat pengantar pengambilan ganti kerugian , menerangkan bahwa rekomendasi pembayaran uang ganti kerugian atas nama H. Kidup bin Milan adalah hasil amar putusan Perkara Pengadilan Negeri Tangerang nomor : 575/Pdt.G/2018/ PN Tng adalah merupakan kebohongan besar atas suatu skandal konspirasi kejahatan berjamaah sesuai pasal 2 ayat (1) Undang Undang Tipikor No. 31/1999 Jo. Perubahan Undang Undang No. 20/2001 Jo. Putusan MK  No. 25/PUU-XIV/2016 , yang diancam hukuman sebagaimana berikut :

Baca Juga  TERNYATA Klaim Tanah Sepihak Oleh Pemerintah Kota Tangerang, TANAH YANG BERMASALAH.…

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Terhadap skandal praktik kotor pembayaran consignatie runway 3 bandara Soekarno-Hata,  dapat dipastikan menjadi peristiwa hukum dan menurut pandangan kaca mata Dedi Haryanto M aktivis Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD), sebaiknya DEMI KEPASTIAN HUKUM seyogyanya pihak aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini tidak perlu lagi untuk proses panggil memanggil akan tetapi harus siap jemput menjemput, tinggal di siapkan saja satu unit Bus Besar dimulai dari Kantor PT. Angkasa Pura 2, ATR & BPN Kab. Tangerang, PN Tangerang dan terakhir Kantor Kepala Desa Rawarengas, ungkap Dedi Haryanto kepada awak media ( Red )

Share :

Baca Juga

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Tangerang Raya

Mayat Mrs X Ditemukan Di Kali Cisadane Tangerang Terdapat Luka-Luka Akibat Tindak Kekerasan

Tangerang Raya

JPI Adakan Webinar Nasional

Banten

Pemilik Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Akhirnya Jadi Terdakwa

Banten

Mahasiswa GMNI Gelar Aksi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Soroti Dugaan Mafia Tanah

Banten

Ksatria Karadenan Volly Club (KKVC) melaju Di Semifinal, Turnamen Kejurda Volly Piala Ketua DPRD Kota Bandung

Banten

Konflik Sengketa Tanah Selapajang Jaya, Diduga Ada Peranan Oknum Mafia Tanah

Banten

Miris.! Bangunan Tanpa PBG, Hiasi Kota Tamgerang “Sudah Kordinasi”