IDN Hari Ini, Wonosobo, Jateng – SDN 1 Kemiriombo, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, diduga melanggar aturan dengan mengadakan kelas tamasya (outing class) ke Yogyakarta untuk sejumlah siswa baik mulai dari siswa kelas 4, 5, dan 6, yang dikenakan pungutan biaya kepada per siswa masing-masing sebesar Rp 400.000.-
Kegiatan ini sangat bertentangan dengan imbauan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) yang menyarankan agar kegiatan study tour yang memerlukan biaya tidak membebani orang tua siswa. 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah (Disdikbud Jateng), Uswatun Hasanah, juga menegaskan bahwa wisata atau study tour dilarang, terutama untuk sekolah negeri. “Larangan ini sudah ditetapkan sejak lama,” ujarnya.
Menurut Uswatun, ada beberapa alasan di balik larangan ini. Pertama, sekolah negeri yang menerapkan kebijakan zero pungutan tidak boleh menyelenggarakan wisata karena pungutan yang biasa terjadi saat piknik.
Alasan kedua adalah potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran oleh satuan pendidikan yang mengadakan study tour, yang pada akhirnya tidak memberikan dampak signifikan pada kegiatan pembelajaran.
Larangan ini ditujukan untuk menjaga agar tidak ada beban tambahan bagi orang tua siswa dan memastikan anggaran pendidikan digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Saat Kepala Sekolah SDN 1 Kemiriombo, Ngadirah, dikonfirmasi oleh awak media indonesiahariini.com, Ia Ngadirah mengatakan, bahwa bukan hanya sekolahnya yang mengadakan kelas tamasya (outing class).
Ngadirah juga meminta agar hal ini jangan diberitakan dan hal itupun juga diterapkan kepada para siswa agar tidak menguploadnya saat kegiatan kelas tamasya (outing class) berlangsung. (Sugito)










