Home / Tangerang Raya

Senin, 26 Desember 2022 - 10:56 WIB

Dinas Kesehatan Kota Tangerang : Izin Operasional RS KTM Hanya Kesalahpahaman

dr.Hj. Wuri Harnaning, MM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang saat memberi keterangan kepada media di Kantor Pemkot Tangerang, Jumat (23/12/2022).

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyatakan bahwa terkait persoalan perizinan yang mengakibatkan terhentinya pelayanan kesehatan warga masyarakat yang terjadi di Rumah Sakit Karang Tengah Medika (RS KTM) hanyalah kesalahpahaman saja. Pemkot Kota Tangerang memastikan hari ini perizinan operasional RS KTM sudah dianggap selesai dan tidak ada masalah lagi terkait pelayanan kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Pemkot Tangerang, dr. H. Suhendra yang ditemui para awak media di Kantor Pemkot Tangerang, Jumat (23/12/2022).

“Iya, terkait persoalan yang terjadi di RS KTM itu hanyalah kesalah pahaman saja dan untuk itu kami (Pemkot Kota Tangerang) hari ini sudah berkomunikasi dengan pihak RS KTM dan sudah mengeluarkan surat resminya juga. Kami kirimkan via Whatsapp ke manajemen RS KTM, jelas dr. Suhendra yang pernah menjabat Kepala Puskesmas Jurumudi Baru, Kota Tangerang.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr. Hj. Wuri Harnaning, MM membantah bahwa telah memberhentikan operasional Rumah Sakit Karang Tengah Medika. Ia juga mengingatkan akan pentingnya hal-hal teknis terkait perizinan dan administrasi bagi penyelenggaraan kesehatan bagi masyarakat umum karena itu bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota.

“Kami tidak memberhentikan operasional RS KTM tetapi mengingatkan ke pihak penyelenggara rumah sakit yang ada di wilayah kerja kami untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah”, sanggah dr. Wuri ketika ditanya para Pewarta terkait surat pemberhentian operasional RS KTM yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang,’Pungkas Wuri.

“Sebelumnya, beredar foto surat dari Pemerintah Kota Tangerang di antara para awak media. Foto surat tersebut menyatakan per tanggal 23/12/2022, RS KTM harus menghentikan pelayanan rumah sakit terkecuali yang berhubungan dengan pelayanan kegawatdaruratan dan pasien yang sedang dirawat inap di RS KTM.

Akibat persoalan tersebut, pihak RS KTM terpaksa menolak pasien yang akan mengakses fasilitas kesehatan di RS KTM, penolakan tersebut mendapat reaksi keras dari warga masyarakat yang berada di wilayah RS KTM. Ketua RT. 001/015, Karang Tengah, Kota Tangerang

Bahkan mengeluarkan surat resmi untuk meminta klarifikasi terkait penolakan Rumah Sakkt Karang Tengah  Medika kepada warganya.

(margaret/Team)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Banten

Ajang Silaturahmi PPPSBBI Cipondoh Bersama Korda II Tangerang: Semangat Lebaran dan Solidaritas Pendekar Banten

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Daerah

Aliansi Wartawan dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Banten

JPU Tuntut Suparman Harsono 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

Banten

Wali Kota Tangerang Lantik Pejabat Eselon II, Termasuk Kepala BPBD dan BPKD Definitif

Tangerang Raya

Proyek Aneh Pengecoran Jalan Tanpa Pengawasan Dinas PUPR

Banten

JPU Sampaikan Tanggapan atas Pledoi PT. Panca Kraft Pratama, Dirut Panudju Adjie Hadir dalam Sidang Pencemaran Lingkungan Hidup

Banten

Dugaan Kerugian Negara, KITA-PD Layangkan Surat Konfirmasi ke DLH Kota Tangerang Soal Mark-Up Kendaraan