Tangerang-Banten, INDONESIAHARIINI – Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, terutama untuk hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot, nelayan dan masyarakat lainnya 16 /08/2024.
Menurut keterangan warga berinisial (B) yang tidak mau disebut namanya . ada Sebuah gudang yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi, yang diduga diterima oleh pemilik gudang dari para pelangsir BBM di beberapa SPBU, masih marak Di Kota tangeran – Provinsi Banten
Diduga gudang BBM solar subsidi ilegal tersebut milik(FRN ) gudang minyak solar milik (FRN) sudah lama beroperasi dan Sampai saat ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum polres Metro Kota Tangerang.

Berbagai cara licik dan culas pun di lakukannya demi untuk mendapatkan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi agar bisa memperkaya diri pribadi tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku. Ujar B
Menurut keterangan warga. ada dugaan dengan bermodalkan beking dari oknum aparat salah satu institusi negara FRN/YDS sebagai kordinator lapangan sepertinya semakin merajalela dalam melakukan aktivitasnya. Walaupun berbagai cibiran dan sorotan dari masyarakat yang mengatakan, kalau aktivitas yang di lakukan adalah upaya merampok uang negara.ujar B.

Ketika awak media mendatangi gudang FRN/YFS ,awak media melihat dengan jelas bahwa digudang milik Oknum mafia tersebut banyak truk box yang sudah dimodipikasi dan berukuran 2- 4 ton yang sudah diisi minyak solar subsidi, dan mobil langsir jenis Tangki Besar dengan muatan kapasitas 8 -16
Namun sayangnya dalam hal ini dari pihak pemilik usaha masih belum bisa dikonfirmasi bahkan sampai berita ini di terbitkan. Sehingga awak media sampai saat ini masih menunggu pihak pemilik usaha untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dan Sanksi serupa juga dinyatakan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Namun apa yang kita saksikan sampai saat ini gudang solar milik FRN/YDS tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum Wilayah Polres Metro kota tangerang Polda Metro Jaya dan juga Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (Direskrimum).
Sampai berita ini di terbitkan Kapolres Metro Tangerang belum dapat !ditemui konfirmasi kebenaran masalah dugaan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi milik FRN. Tersebut.( RED).










