Home / Tangerang Raya

Rabu, 29 November 2023 - 06:43 WIB

Minta Polda Banten Proses Hukum Pelaku Kencingan Solar

Gudang penimbunan Solar di jalan Tj. Pasiar no 36 Tegal Angus kec. Teluk Naga.Kab.Tangerang 

Tangerang, IDN Hari Ini – Sudah bukan rahasia umum lagi banyak penimbunan Solar Ilegal yang terjadi di Banten, kegiatan bisnis diduga haram ini sepertinya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan sepertinya menantang hukum.

 

Lapak- lapak Solar kencingan  sangat terang- terangan berada dipinggiran jalan Tj. Pasir cukup berani lakukan penimbunanan, menjual dan beli  diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah (Pemda).

 

tumpukan puluhan drum yang disimpan di lokasi penimbunan, dengan menggunakan Tanki  dirancang sebagai alat untuk menampung BBM jenis Solar itu.

 

berdasarkan keterangan warga setempatpun kegiatan mereka sudah berlangsung sudah sangat lama.seperti yang berhasil dihimpun awak media di lapangan. Lokasi penimbunan yang berada di jalan Tj.Pasir tepat persis dipinggiran jalan link sangat strategis untuk bongkar muat BBM Haram ini.

 

Dari keterangan Penjaga lapak Pa Ibramim menyebutkan namanya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai penjaga saja dan tidak tahu urusan apapun, Saya hanya keamanan ujarnya.

 

 

Dari hasil penelusaran Awak Media informasi yang kami dapat dari masyarakat setahu mereka yang Punya lapak/Pool berinisial C.

 

POOL Tanki pengepul kencingan di jalan Tj. Pasiar no 36 Tegal Angus kec. Teluk Naga.Kab.Tangerang  menurut awak media di lapangan bahwa pul tanki tranporter hanya pormalitas saat kami coba mengintip pas lagi oper tap pindahin dari tanki ke drum dengan selang pompa, ucapnya.

 

Modus operandi mereka memang sangat terang-terangan bahkan pengiriman solar kelapak itu dilakukan siang hari.

 

“Dengan kini makin marak kembali lapak-lapak solar ilegal dengan modus pool tanki transporter, ini kita desak agar pihak Kepolisian Daerah Banten untuk segera Proses hukum pelaku bisnis haram tersebut,”ucap salah satu awak media.

 

Bongkar muat kencingan merupakan modus supir tangki yang seharusnya mengirim ke pihak Perusahaan/Industri.

Melainkan ke pihak pangkalan Ilegal dengan cara mengeluarkan sebagian isi jenis solar dari kendaraan tangki

 

Berdasarkan Undang-Undang Migas (Minyak dan Gas) No.22 tahun 2001 Pasal 53 Huruf a, c dan D, dan pasal 55 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh miliyar rupiah dan UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang konsumen Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c serta Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30, UU RI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrology Legal serta Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

 

Bisnis mereka sangat merugikan sekali apalagi BBM tersebut subsidi namun masih saja diakal akali guna untuk memperkaya diri sendiri sementara Negara yang di rugikan dan masyarakat menjadi korban.

 

 

 

Red/ Guntur/Tim.

Share :

Baca Juga

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Banten

Grand Opening R-1 Eat & Coffee Roastery, Tempat Ngopi Baru di Pinggir Danau Cipondoh Diresmikan

Banten

DPP Dewa Kresna Gelar Safari Ramadan, Bagikan 300 Kotak Ta’jil untuk Masyarakat

Tangerang Raya

Anggaran Pemeliharaan Miliaran Kok Gedung DPRD Bocor

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Lebih Efektifkan Sambang RW dan Aplikasi ‘Ada Polisi’ Cegah Kejahatan Jalanan

Tangerang Raya

Berkah Ramadhan RGPI DPKW Banten Bagikan Takjil

Banten

Revitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang, Dapatkan Restu dan Dukungan DPRD Kota Tangerang

Banten

Tahun Ajaran Baru, Semangat Baru Untuk SDN Sindang Panon ll