IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Setelah ramai diberitakan di berbagai sejumlah media online, kini Deny Granada Ketua DPD GNP TIPIKOR Kota Tangerang mulai sedikit mengungkap data, ” beliau Denny mengatakan bahwa tanah yang terletak di Kelurahan Selapajang Kecamatan Neglasari Kota Tangerang seluas 9.3 hektar sebahagian tanahnya adalah tanah yang bermasalah.
Terbukti diatas lahan tersebut sedang dalam proses BERPERKARA dan BERPERKARA dengan pihak mana, tanya awak media, lagi-lagi Denny pun hanya menjawab, saya tidak mau menjelaskan dengan siapa, namun Denny menyebutkan kalau anda mau mengecek perkaranya dengan siapa datang saja ke PN (Pengadilan Negeri) Kota Tangerang cek saja, ini saya kasih nomor perkaranya : 667/Pdt.Bth/2021/PN.Tng, kalian semua bisa melakukan pengecekan disana pengadilan tangerang, temui saja hakim yang bersidang disana yang menangani kasus ini, bila perlu meminta risalah sidangnya, karena setahu saya kasus ini belum ada putusannya dan yang anehnya pada waktu tahap pembuktian dalam persidangan, pihak pemkot tangerang tidak pernah bisa menunjukkan bukti hak kepemilikannya, yang membuat hakim sampai geleng geleng kepala, ujar Denny
Atas permasalahan Klaim sepihak Pemkot Tangerang diatas lahan tersebut, seyogyanya pihak pemerintah kota Tangerang tidak perlu lagi melakukan perbuatan yang melawan hukum, apalagi perkara gugatan kasus tersebut sedang bergulir di pengadilan negeri tangerang.
Walaupun perkara gugatan tersebut bukan jumlah objek luasnya 9.3 hektar tetapi perkara tersebut berada didalam objek bidang luas area lahan dimaksud, karena kalau sampai pemerintah Kota Tangerang lagi-lagi berpatokan dengan bukti kepemilikan yang hanya dibuktikan dengan GAMBAR UKUR atau FLOATING TANAH saja yang menjadi dasar acuan hak bukti kepemilikannya, tentunya hal ini menjadi bahan tertawaan bagi orang orang yang paham tentang peraturan agraria pertanahan, katanya sambil menghisap rokok dalam-dalam.
“Saya sendiri benar-benar dibikin bingung oleh Pemerintah Kota Tangerang, kenapa sih Pemkot Tangerang tidak mau belajar dari kesalahan yang sudah-sudah? Kok kesini nya malah memberikan contoh kesan yang tidak baik kepada masyarakat..?
“Apalagi saya menemukan keganjilan dilahan tersebut, kenapa dengan status Kota masih kita temukan status tanah bengkok, saya bisa sebutkan diatas lahan itu ada PBB nya saya sebutkan nop nya tapi tidak keseluruhan, artinya saya hanya menegaskan bahwa saya memiliki bukti jejak digital kaitan dengan objek yang dimaksud.. NOP :36.75.752.003.XXXX.X itu nomor NOP Tanah BENGKOK DESA.. dengan status terhutang..berapa nilai terhutangnya? Ini jumlahnya..Rp.192.333.349.- berdasarkan tagihan tahun ini loh tahun 2022.
Memang benar sih PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak yang sah atas sebidang tanah, namun perlu di ingat bahwa PBB adalah bukti tentang alamat dan nama pemilik objek status tanah, jadi saran saya sekali lagi kepada jajaran Kantor ATR & BPN KOTA TANGERANG, agar sebaiknya hati-hati dalam mengkaji permasalah ini, dan saya berpesan agar BPN untuk tidak memprosesnya apabila ada pihak-pihak yang akan mengajukan permohonan proses pensertifikatan diatas lahan yang sedang bermasalah.
Surat resmi dari DPD GNP TIPIKOR KOTA TANGERANG akan kami layangkan ke BPN KOTA TANGERANG Hari Rabu lusa..karena saya yakin bidang tanah tersebut masuk dalam katagori -/+ 40.000 objek bidang tanah yang tidak terindentifikasi oleh BPN KOTA TANGERANG, Tandas Denny mengakhiri obrolanya.