Home / Politik

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:22 WIB

Wakil Ketua MPR  Arsul Sani  Amandemen UUD 1945 Hanya PPHN, Bukan Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Hari Ini- Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani menyatakan wacana amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan pihaknya menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata dia , Kamis (17/3).

Baca Juga  Giat DPC KGBN Kabupaten Jember - Jawa Timur

Anggota Komisi III DPR itu berujar, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa dilakukan, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.

Pihaknya tidak ingin amendemen dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek. Arsul mengaku khawatir, amendemen untuk keperluan jangka pendek justru akan menjadi preseden buruk ke depan.

“Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek, maka kedepan jika ada kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi,” ucapnya.

Baca Juga  SPBU 3415603 Diduga Lakukan Pejualan  Solar Bersubsidi Penadah Ilegal

Lebih lanjut, dia pun memastikan bakal mengawasi berbagai isu jika amendemen akan dilakukan. Menurut dia, publik bisa mengawasi jika amendemen, misalnya, juga memasukkan usulan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Nah, kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amendemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah sebelumnya justru mengusulkan agar rencana amendemen untuk mengatur wewenang MPR melalui PPHN dihentikan sementara. Usulan tersebut guna mencegah wacana selundupan seiring usul penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga   Tudingan  Tes PCR  Dua Jubir Menteri Didesak Mundur

Nantinya, kata Basarah, amendemen bisa dilanjutkan oleh periode berikutnya setelah 2024 atau pasca pemilu dan pilpres digelar.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah , Kamis (17/3).( idn )

Tag: Politik, Amandemen, UUD45, PDIP, Pemilu

Share :

Baca Juga

Daerah

Kunker DPRD Sumatera Utara Tangkas M. Lumban Tobing Ke Samosir, Monitoring Pembangunan Jalan Provinsi

Politik

Sukarelawan Puan Bermunculan, Pakar Sebut Harus Ada Etika Politik

Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Darwin Marbun

Politik

Bantuan Ganjar Tuai Polemik

Buru

KPUD Melakukan Silaturahmi Dengan Kapolres P. Buru, Sekaligus Membahas Terkait Tahapan Pemilu Yang Akan Berlangsung Pada Tahun 2024

Daerah

Fantastis!!! Biaya Perjalanan Dinas Di Dinkes Tulungagung Capai 25 Miliar Rupiah

Politik

Airin Sukses di Tangsel Layak Pimpin DKI Jakarta

Politik

Emrus: Pencalonan Anies Membuat NasDem Berada dalam Posisi Sulit

Contact Us