Home / Politik

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:22 WIB

Wakil Ketua MPR  Arsul Sani  Amandemen UUD 1945 Hanya PPHN, Bukan Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Hari Ini- Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani menyatakan wacana amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan pihaknya menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata dia , Kamis (17/3).

Baca Juga  Tepis Perpecahan  Internal Golkar, Luhut-Airlangga Semakin Mesra

Anggota Komisi III DPR itu berujar, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa dilakukan, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.

Pihaknya tidak ingin amendemen dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek. Arsul mengaku khawatir, amendemen untuk keperluan jangka pendek justru akan menjadi preseden buruk ke depan.

“Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek, maka kedepan jika ada kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi,” ucapnya.

Baca Juga  Bingung Jargon Pandemi Jokowi

Lebih lanjut, dia pun memastikan bakal mengawasi berbagai isu jika amendemen akan dilakukan. Menurut dia, publik bisa mengawasi jika amendemen, misalnya, juga memasukkan usulan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Nah, kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amendemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah sebelumnya justru mengusulkan agar rencana amendemen untuk mengatur wewenang MPR melalui PPHN dihentikan sementara. Usulan tersebut guna mencegah wacana selundupan seiring usul penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga  Bawaslu Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu "GAKKUMDU"

Nantinya, kata Basarah, amendemen bisa dilanjutkan oleh periode berikutnya setelah 2024 atau pasca pemilu dan pilpres digelar.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah , Kamis (17/3).( idn )

Tag: Politik, Amandemen, UUD45, PDIP, Pemilu

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Kabupaten Humbahas Menghadiri Rapat Koordinasi Bawaslu Dengan Stakeholder,Pengembangan Strategis Kelembagaan Dalam Rangka Pemilu 2024

Daerah

Relawan NBA, Berikan Dukungan Penuh untuk Afif Nurhidayat Dua Periode

Daerah

KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan di Humbang Hasundutan

Politik

Emrus Sihombing: NasDem Sebaiknya tidak Campuri Internal Golkar, Etika politik Jelas Hal Ini  Tidak Etis.

Politik

Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto Mengajak Seluruh Kader Untuk Semakin Kompak Dan Solid

Hukum

Soal pemilihan PJ Bupati Tulungagung, Baharudin, Ketua DPRD Tulungagung : “Kami Hanya Sebatas Memberi Usulan”

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Silaturahmi Di Kantor Partai Buruh Dan Kantor PC-F.SPTI – K.SPSI Humbang Hasundutan

Banten

Aksi Relawan DPC KGBN Kota Tangerang, Adakan Giat Jum’at Berkah Dari Cipondoh Sampai Taman Royal Benteng Betawi

Contact Us