Home / Politik

Kamis, 17 Maret 2022 - 18:22 WIB

Wakil Ketua MPR  Arsul Sani  Amandemen UUD 1945 Hanya PPHN, Bukan Tunda Pemilu

Jakarta, IDN Hari Ini- Wakil Ketua MPR dari fraksi PPP Arsul Sani menyatakan wacana amendemen UUD 1945 hanya untuk mengakomodasi usulan penambahan wewenang MPR lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Arsul mengatakan pihaknya menolak wacana amendemen, jika digelar untuk mengakomodasi usul lain termasuk penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Sesuai rencana awal, amendemen itu hanya buat memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN saja. Tidak ada hal-hal lain. Nah, kalo hal-hal lain mau dimasukkan ya mending tidak usah ada amendemen,” kata dia , Kamis (17/3).

Anggota Komisi III DPR itu berujar, fraksinya ingin agar amendemen tidak dilakukan terburu-buru. Jika pun terpaksa dilakukan, dia ingin amendemen dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik dan terbatas.

Pihaknya tidak ingin amendemen dilakukan hanya untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek. Arsul mengaku khawatir, amendemen untuk keperluan jangka pendek justru akan menjadi preseden buruk ke depan.

“Karena sekali kita mengamandemen konstitusi hanya untuk kepentingan jangka pendek, maka kedepan jika ada kepentingan jangka pendek dari mayoritas pemegang kekuasaan, akan mudah sekali nanti kita mengamandemen konstitusi,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia pun memastikan bakal mengawasi berbagai isu jika amendemen akan dilakukan. Menurut dia, publik bisa mengawasi jika amendemen, misalnya, juga memasukkan usulan wacana penundaan Pemilu 2024.

“Nah, kalau misalnya dimasukkan dalam rancangan amendemen misalnya soal penundaan pemilu, maka akan diketahui publik lebih dahulu,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari fraksi PDIP Ahmad Basarah sebelumnya justru mengusulkan agar rencana amendemen untuk mengatur wewenang MPR melalui PPHN dihentikan sementara. Usulan tersebut guna mencegah wacana selundupan seiring usul penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Nantinya, kata Basarah, amendemen bisa dilanjutkan oleh periode berikutnya setelah 2024 atau pasca pemilu dan pilpres digelar.

“Sebaiknya rencana amendemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” kata Basarah , Kamis (17/3).( idn )

Tag: Politik, Amandemen, UUD45, PDIP, Pemilu

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Humbang Hasundutan Lakukan Silaturahmi Di Kantor Partai Buruh Dan Kantor PC-F.SPTI – K.SPSI Humbang Hasundutan

Daerah

KPU Humbang Hasundutan Mengadakan Rapat Pleno Pengundian No Urut Paslon Bupati dan Bupati Humbahas

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Humbang Hasundutan

Wakil Bupati Humbahas Hadiri Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Darwin Marbun

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri “High Level Meeting”TPID Propinsi Sumut Medan

Daerah

Ketua Panwaslu Lintongnihuta Lantik PKD Pengganti Antar Waktu

Daerah

Kapolres Lakukan Kunker Ke Kantor KPU Humbang Hasundutan

Politik

Bantuan Ganjar Tuai Polemik