Home / Banten / Tangerang Raya

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:24 WIB

KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN Yang Tolak Siswa Berprestasi Dalam Bidang Olahraga

IDN Hari Ini, Serang – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan maraknya penolakan terhadap Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten pada wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Popda X Banten merupakan event resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibuka dan ditutup oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kota Tangerang Selatan sebagai juara umum.

Keberadaan Olahraga Prestasi dan Rekreasi Masyarakat Indonesia telah termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2022 (sebelumnya UU No. 3 Tahun 2005) Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten saat ini diketuai oleh Nuraeni yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2014 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 2.

Baca Juga  Polresta Cirebon Gelar Jum'at Curhat di Desa Danawinangun dan Desa Kaliwulu

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

“PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.

“Penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk. Ini citra buruk bagi Pemprov Banten. Seolah – olah olahraga tidak penting bagi Pemprov Banten,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Samosir Hadiri Kegiatan Penyelenggaraan GNPIP Se-SUMUT 2023

“Olahraga itu jelas amanah Undang – Undang, bahkan UU juga berdiri sendiri. Ada kementerian dan dinasnya hingga kabupaten/kota. Jika begini, artinya Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga. Lalu buat apa ada dinas olahraga?,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga khawatir apabila Prestasi para Atlet tidak diapresiasi dengan semestinya maka kita khawatir minat para pelajar SLTP untuk menekuni Olahraga akan menurun atau melemah. Dan tentu ini akan menjadi masalah besar bagi prestasi Olahraga Pelajar di Provinsi Banten.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c. memberikan jaminan kesejahteraan atlit, mantan atlit dan pelatih berprestasi. Kemudian pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Wawan Fauzi, Kasatpol PP Kota Tangerang Gelar Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Sipon - Cipondoh

Menurutnya wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Banten

Atlet Berprestasi Tidak Lolos PPDB Banten 2022, KNPI Desak Pj Gubernur Pecat Kepsek dan Copot Kadindikbud

Banten

Pemkot Tangerang ” Antisipasi Banjir Bangun Sembilan Embung Baru “

Advertorial

Virtual Job Fair Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Edisi Bulan November Tahun 2022 Resmi Di Buka

Banten

PLN Cikokol Tangerang, Kini Dituduh Merampok Konsumen Untuk Yang Kedua Kalinya

Advertorial

Perahu Naga Meriahkan Acara Festival Peh Cun Sungai Cisadane Kota Tangerang.

Banten

Penegak Hukum Harus Bergerak Tangkap Armada Pengangkut LPG 3 KG Subsidi Ilegal

Tangerang Raya

Korban Kebakaran Lapas Kelas satu Kota Tangerang 41 Meninggal.

Tangerang Raya

Diduga Oknum Trantib Kecamatan Benda Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadap Ketua DPD AKRINDO

Contact Us