Home / Banten / Tangerang Raya

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:24 WIB

KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN Yang Tolak Siswa Berprestasi Dalam Bidang Olahraga

IDN Hari Ini, Serang – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan maraknya penolakan terhadap Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten pada wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Popda X Banten merupakan event resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibuka dan ditutup oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kota Tangerang Selatan sebagai juara umum.

Keberadaan Olahraga Prestasi dan Rekreasi Masyarakat Indonesia telah termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2022 (sebelumnya UU No. 3 Tahun 2005) Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten saat ini diketuai oleh Nuraeni yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2014 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 2.

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

“PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.

“Penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk. Ini citra buruk bagi Pemprov Banten. Seolah – olah olahraga tidak penting bagi Pemprov Banten,” ujarnya.

“Olahraga itu jelas amanah Undang – Undang, bahkan UU juga berdiri sendiri. Ada kementerian dan dinasnya hingga kabupaten/kota. Jika begini, artinya Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga. Lalu buat apa ada dinas olahraga?,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga khawatir apabila Prestasi para Atlet tidak diapresiasi dengan semestinya maka kita khawatir minat para pelajar SLTP untuk menekuni Olahraga akan menurun atau melemah. Dan tentu ini akan menjadi masalah besar bagi prestasi Olahraga Pelajar di Provinsi Banten.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c. memberikan jaminan kesejahteraan atlit, mantan atlit dan pelatih berprestasi. Kemudian pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

Menurutnya wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Lebak Pastikan Kepulangan Jemaah Haji Aman dan Lancar

Banten

Hari Jadi Kabupaten Lebak Ke 194 ,Pemkab dan DPRD Di Demo Mahasiswa

Banten

Diduga DPRD Kota Tangerang Dibohongi, Penyerahan Tahap Kesembilan PSU Moderland Realty Jadi Sorotan

Banten

Dugaan Persekongkolan Jahat di Balik Penyerahan PSU, KITA-PD : Soroti Kantor ATR/BPN Kota Tangerang dan PT Moderland Realty

Banten

Ahmad Zaki Iskandar Eks Bupati Tangerang, Tegaskan Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2

Banten

Diduga Tidak Profesional, Mekanisme Balasan Surat PPID PUPR Kota Tangerang Dipersoalkan

Banten

Peringati Hari Amal Bhakti Kemenag, ” Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin Buka Acara Gerak Jalan “

Tangerang Raya

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi