Home / Banten / Tangerang Raya

Selasa, 12 Juli 2022 - 12:24 WIB

KORMI Banten Minta PJ Gubernur Evaluasi Kepsek SMAN Yang Tolak Siswa Berprestasi Dalam Bidang Olahraga

IDN Hari Ini, Serang – Kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat Provinsi Banten tahun 2022, dengan maraknya penolakan terhadap Atlet Peraih Medali pada ajang Pekan Olahraga Daerah (Popda) X Banten pada wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Popda X Banten merupakan event resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dibuka dan ditutup oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dengan Kota Tangerang Selatan sebagai juara umum.

Keberadaan Olahraga Prestasi dan Rekreasi Masyarakat Indonesia telah termaktub dalam UU No. 11 Tahun 2022 (sebelumnya UU No. 3 Tahun 2005) Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Provinsi Banten saat ini diketuai oleh Nuraeni yang merupakan Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten periode 2014 – 2019 dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten 2.

Baca Juga  Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga KORMI Provinsi Banten Akhmad Jajuli menyesalkan adanya siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten yang tidak diterima masuk SMA Negeri.

“PJ Gubernur Banten harus mengevaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) yang sekolahnya menolak siswa berprestasi dalam bidang olahraga dan juga atlet peraih medali pada ajang Popda X Banten,” ungkapnya.

“Penolakan siswa berprestasi dalam bidang olahraga merupakan preseden buruk. Ini citra buruk bagi Pemprov Banten. Seolah – olah olahraga tidak penting bagi Pemprov Banten,” ujarnya.

Baca Juga  Viral M. Kece Teken Surat atas Perintah BP

“Olahraga itu jelas amanah Undang – Undang, bahkan UU juga berdiri sendiri. Ada kementerian dan dinasnya hingga kabupaten/kota. Jika begini, artinya Pemprov Banten tidak peduli terhadap olahraga. Lalu buat apa ada dinas olahraga?,” katanya.

Lebih lanjut dirinya juga khawatir apabila Prestasi para Atlet tidak diapresiasi dengan semestinya maka kita khawatir minat para pelajar SLTP untuk menekuni Olahraga akan menurun atau melemah. Dan tentu ini akan menjadi masalah besar bagi prestasi Olahraga Pelajar di Provinsi Banten.

Lebih lanjut dirinya juga menjelaskan dalam Perda Provinsi Banten No. 8 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c. memberikan jaminan kesejahteraan atlit, mantan atlit dan pelatih berprestasi. Kemudian pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.

Baca Juga  Saleh Daulay,IDI Jadikan Muktamar Forum Kotor Memecat dr Terawan

Menurutnya wujud penghargaan Pemprov Banten bagi atlet berprestasi dalam bidang olahraga ya salah satunya dengan diterima para atlet itu dengan bersekolah di SMA Negeri yang merupakan kewenangan Pemprov Banten, ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Ketua Umum Akrindo Serahkan Mandat DPD Akrindo Prov.Banten

Banten

Selama Arus Mudik Lebaran 2023, Tilang Elektronic Tetap Diberlakukan Polrestro Tangerang Kota

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kisruh di Jalan Dr. Sitanala Karena Kesalah Pahaman

Tangerang Raya

Dinas Kesehatan Kota Tangerang : Izin Operasional RS KTM Hanya Kesalahpahaman

Tangerang Raya

Bupati Tangerang Bersama Pangdam Jaya Dan Kapolres Kota Tangerang, Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Dan PPKM Darurat

Tangerang Raya

Simpan Sabu Di Bungkus Rokok, Karyawan Swasta Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang

Banten

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Tindak Proyek BTS Tdak Berizin

Contact Us