POLDAMALUKU- Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di kota Ambon. Kali ini menimpa B, anak berusia 16 tahun. B dicabuli DA alias D, 31 tahun.
Kekerasan seksual terhadap anak, ini terjadi di dalam kamar kost korban yang berada di salah satu daerah di kecamatan Sirimau Ambon, Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, mengungkapkan, perbuatan pelaku dilaporkan kakak korban pada Senin (10/10/2022).
Kasus pencabulan berawal saat korban sedang duduk dalam kamar kost. Ia kemudian melihat pelaku datang menemui pacarnya yang kamar kostnya berada di samping korban.
Tak berselang lama, pelaku kemudian menghampiri korban. Ia meminta melihat tangan korban untuk diramal. Awalnya korban menolak, namun pelaku berhasil meyakinkan.
Saat memegang tangan korban dan melihat telapak kiri, pelaku mengaku kalau korban masih polos. Ia meminta korban harus dimandikan agar terhindar dari marabahaya.
“Pelaku kemudian meminta korban untuk mengambil air dan berganti pakaian dengan hanya menggunakan kain sebatas dada,” sebutnya.
Singkat cerita, saat memandikan korban itulah, pelaku mencabulinya. Korban merontak namun pelaku menindihnya bahkan sempat merekam aksinya.
“Saat pelaku membuka celananya, korban langsung bangun dan berteriak. Tapi pelaku mengancam akan menyebar video rekaman,” jelasnya.
Setelah pelaku keluar dari dalam kamar, korban kemudian memberitahukan kakaknya. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
“Jadi modus yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Mido.
Setelah menerima laporan korban, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pelaku, kata Mido, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditangkap pada Senin (17/10/2022), dan telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polresta Ambon.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Laporan jurnal Maluku(Wael Didot)