Gorontalo. IDN Hari Ini – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Cecep Ibnu Ahmadi,SIK pada Senin dini hari (7/3/2022) sekitar pukul 02.35 Wita mengamankan tersangka WN alias pa Mantri selaku Owner Investasi Bodong Man 3 Treder di salah satu rumah keluarganya MA di desa Dambalo Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato. Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK di ruang kerjanya.
“Sesuai informasi dari Kapolres Pohuwato AKBP Joko Sulistiono, bahwa Satreskrim Polres Pohuwato dipimpin oleh Kasat Reskrimnya pada Senin dini hari kemarin, berhasil mengamankan owner investasi bodong Man 3 treder bernama WN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/I/2022/SPKT/Res-Phwt/Polda Gorontalo , saat sedang istirahat dan bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di desa Dambalo Kecamatan Popayato Kabupaten Pohuwato,”Terang Wahyu. Jum,at (11/3/2022).
Lanjut Alumnus Akpol 98 ini katakan, WN sebelumnya sudah 2(dua) kali dipanggil penyidik namun mangkir.
“Berdasarkan laporan pengaduan yang masuk di posko Satreskrim Polres Pohuwato ada 39 orang yang melaporkan dugaan investasi bodong Man3 Treader yang dimiliki oleh WN, saat WN diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan bersedia hadir, namun setelah hasil gelar perkara dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka yang bersangkutan dipanggil dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, sehingga penyidik mengeluarkan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan,” Tambahnya.
Wahyu menambahkan bahwa berdasarkan data member yang membuat laporan pengaduan serta data admin, besaran dana yang dihimpun oleh WN sekitar Rp 30 Milyar.
“ Ini yang masih perlu didalami oleh penyidik, selanjutnya terhadap WN diancam dengan pasal 46 ayat (1) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 dan/atau pasal 378 dan pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
atas dugaan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari pimpinan Bank Indonesia serta tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal 15 tahun,”Jelas Wahyu.
Selanjutnya Wahyu pada kesempatan yang sama menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih bijaksana dalam memilih investasi agar tidak menjadi korban penipuan.
“Dengan perkembangan Ilmu pengetahuan dan tehnologi, banyak sekali penawaran-penawaran investasi yang kita jumpai di internet maupun media sosial, mensikapi hal ini, masyarakat haruslah bijak dalam memilih investasi, jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran, lakukan cek n ricek di situs resmi satgas waspada investasi OJK maupun BAPPEBTI, dan yang terpenting kuasai ilmu pengetahuan tentang investasi yang akan dipilih, ingat high risk high return, semakin tinggi keuntungan maka makin besar pula resikonya,”Imbaunya.
Tag: investasi, bodong, OJK,