Home / Gorontalo

Selasa, 15 Maret 2022 - 05:47 WIB

Tidak Terima Penetapan Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Boalemo, Hakim Tolak Dua Gugatan Pemohon Pra-Peradilan Saling Menggugat

Gorontalo,Indonesiahariini.com -Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan gugatan Praperadilan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kelas II Tilamuta yang diajukan oleh pemohon IO dan YS melalui kuasa hukum, terhadap termohon gugatan yaitu Kapolda Gorontalo C.q Kapolres Boalemo C.q Sat Reskrim Polres Boalemo.
Senin, (14/3/2022)

Dijelaskan Kabid Hukum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ronny Yulianto SH, S.I.K bahwa, Dalam Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt dan perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Tmt menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo dalam kasus pengeroyokan.

Baca Juga  Ketua Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/MDK Menghadiri Kegiatan Ceramah Psikologi Anak Dalam Rangka HUT Ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana

“Jadi dalam kasus ini ada dua belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Polres Boalemo, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya.

Baca Juga  Jalan di Desa Molas, Tak Kunjung Diperbaiki, Ditanami Pohon Pisang

Lebih lanjut kata Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus pengeroyokan, bahwa Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.

“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh kedua pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.

Baca Juga  Kesigapan, Babinsa Koramil 1314-02/Limboto Bantu Pencarian Korban Tenggelam Selama 2 Hari

(IDA)

Share :

Baca Juga

Gorontalo

Tersangka WN Owner Investasi Bodong Man Trader Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato

Gorontalo

DPO TERSANGKA OWNER SMART TRADER DITANGKAP SATRESKRIM POLRES POHUWATO

Gorontalo

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/MDK Menghadiri Kegiatan Ceramah Psikologi Anak Dalam Rangka HUT Ke-76 Persit Kartika Chandra Kirana

Gorontalo

Danrem 133/Nani Wartabone Pimpin Sidang Parade Sub Panda Gorontalo Calon Tamtama TNI AD Gelombang I TA. 2022

Gorontalo

Relawan Pemadam Kebakaran Dibentuk dan Dilatih BPBD Kabgor.

Gorontalo

Danrem 133/Nani Wartabone Ikuti Kegiatan Pencanangan TNI AD Manunggal Air Bersih Secara Vicon Dengan KASAD

Gorontalo

Danrem 133/Nani Wartabone Menghadiri Kegiatan Pasar Murah NKRI Peduli Dalam Rangka Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok

Gorontalo

Tingkatkan Karakter Anggota Polri, Polda Gorontalo gelar Pembinaan Rohani dan Mental