Beranda / Gorontalo / Tidak Terima Penetapan Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Boalemo, Hakim Tolak Dua Gugatan Pemohon Pra-Peradilan Saling Menggugat

Tidak Terima Penetapan Tersangka oleh Sat Reskrim Polres Boalemo, Hakim Tolak Dua Gugatan Pemohon Pra-Peradilan Saling Menggugat

Gorontalo,Indonesiahariini.com -Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan gugatan Praperadilan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kelas II Tilamuta yang diajukan oleh pemohon IO dan YS melalui kuasa hukum, terhadap termohon gugatan yaitu Kapolda Gorontalo C.q Kapolres Boalemo C.q Sat Reskrim Polres Boalemo.
Senin, (14/3/2022)

Baca Juga  Jelang HUT Persit KCK Ke-76, Persit KCK Koorcab Rem 133 PD XIII/MDK Gelar Kegiatan Baksos Dan Anjangsana Ke Warakawuri

Dijelaskan Kabid Hukum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ronny Yulianto SH, S.I.K bahwa, Dalam Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt dan perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Tmt menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo dalam kasus pengeroyokan.

“Jadi dalam kasus ini ada dua belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Polres Boalemo, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya.

Baca Juga  DPO TERSANGKA OWNER SMART TRADER DITANGKAP SATRESKRIM POLRES POHUWATO

Lebih lanjut kata Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus pengeroyokan, bahwa Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.

Baca Juga  Danrem 133/Nani Wartabone Bersama Forkopimda Provinsi Gorontalo Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Massal Di Polda Gorontalo

“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh kedua pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.

(IDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Contact Us