Gorontalo,Indonesiahariini.com -Bidang Hukum (Bidkum) Polda Gorontalo kembali menunjukkan profesionalismenya dengan memenangkan gugatan Praperadilan di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Kelas II Tilamuta yang diajukan oleh pemohon IO dan YS melalui kuasa hukum, terhadap termohon gugatan yaitu Kapolda Gorontalo C.q Kapolres Boalemo C.q Sat Reskrim Polres Boalemo.
Senin, (14/3/2022)
Dijelaskan Kabid Hukum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ronny Yulianto SH, S.I.K bahwa, Dalam Sidang Praperadilan dengan Nomor Perkara : 1/Pid.Pra/2022/PN Tmt dan perkara Praperadilan Nomor : 2/Pid.Pra/2022/PN Tmt menuntut gugatan berupa tidak sah nya pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo dalam kasus pengeroyokan.
“Jadi dalam kasus ini ada dua belah pihak tidak menerima atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Satuan Polres Boalemo, sehingga dilakukan sidang praperadilan,” terangnya.
Lebih lanjut kata Ronny, terkait hasil sidang praperadilan kasus pengeroyokan, bahwa Hakim Tunggal memutuskan menolak permohonan para pemohon dan membebankan biaya persidangan kepada Pemohon sejumlah Nihil.
“Pada sidang pra peradilan yang diajukan oleh kedua pemohon, Hakim Tunggal Praperadilan telah memutuskan bahwa permohonan praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima, dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh Termohon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.
(IDA)