Indonesiahariini.com Tulungagung 31/01/2022,Sakti istilah yang tepat untuk pemilik kalangan Judi serta pengelola
Sabung Ayam dan Dadu yang berlokasi di Dusun Krajan RT 04/ RW 02 Desa Batangsaren Kecamatan Kauman Kalangbret Kabupaten Tulungagung Minggu (30/01/2022).
Namun sungguh eronis nasib warga Paruh baya, Jito umur 55 tahun yang beralamat di dusun Jatisari Desa Kates Kecamatan Kauman, yang di Duga pengecer TOGEL sekitar jam 20:00wib tanggal (29/01/2022 ) didatangi Oknum Polisi tiga orang di rumahnya, ditangkap dan diborgol salah satu tangannya , Aris anak Jito melihat Ayahnya di borgol seketika berteriak-teriak minta tolong ke warga sekitar sebagai mana yang di ungkapkan nya
“saya kaget kenapa bapak saya ditangkap orang mengaku polisi,dengan rasa panik saya berteriak minta bantuan warga,tak lama kemudian warga pun datang berkerumun dan menanyai kenapa ditangkap, tapi sungguh kaget warga mencium bau miras dari salah satu Oknum Polisi, saat ditanya warga siapa yang minum miras namun dua Oknum Polisi maju kedepan warga dan membuka masker sembari menghembuskan nafasnya dan melontarkan kata-kata ke warga, siapa yang bilang mencium bau miras, tapi anehnya Oknum Polisi Yang satunya diam saja”, jelas Aris.
Disisi lain ‘Badak’ (nama samaran ) tokoh masyarakat setempat saat di konfirmasi,sembari menunjukan raut wajah kecewa tentang penerapan Hukum 303, di wilayah Kecamatan Kauman, seolah-olah terindikasi tebang pilih yang mana jelas-jelas nampak jelas di depan mata tempat perjudian Sabung Ayam dan Dadu di biarkan,”ko yang ditangkap, diduga pengecer TOGEL , kelasnya pengecer untungnya mungkin hanya Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah) itu masih kotor, apalagi ini musim Pademi covid-19 , kerja susah ko teganya ditangkap”. tutur Badak.
Lanjut,”kalau ingin menegakkan Hukum jangan tebang pilih dan jangan setengah-setengah harus sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI, dimana rasa keadilan bagi seluruh Masyarakat, padahal Perjudian Sabung Ayam dan Dadu ini sudah cukup lama, ko hanya pengecer TOGEL yang di tangkapā€¯. Pungkasnya.
Dalam hal ini jajaran Kepolisian sebagai Garda terdepan terutama POLRES TULUNGAGUNG yang memiliki wilayah Hukum serta mengawal Disiplin Hukum serta mengawal PROTOKOL kesehatan, Padahal Perjudian jelas-jelas, melanggar Perda Provinsi Jatim no.2 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan Daerah Provinsi Jatim no.1 tahun 2019, tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, juga melanggar Pergub penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, bahkan sampai melanggar Inpres no.6 tahun 2020, serta melanggar KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) Pasal 303, tentang Perjudian.
Di lokasi Perjudian itu, mereka semua tidak menerapkan Protokol Kesehatan sama sekali, seperti yang di anjurkan oleh Pemerintah di masa Pademi seperti ini”,….K3
Tag : Berita nasional, Berita terupdate, Berita terkini, Berita viral, Berita trending, Berita terbaru, Indonesia hari ini, Berita Indonesia, Berita Indonesia terkini, Berita Indonesia terupdate, Berita Indonesia viral, Berita Indonesia trending, Indonesia hari ini, Berita hari ini